Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015 akan segera dilimpahkan ke meja hijau.
"Tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut.
Baca Juga: Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua
Laode mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan Wakil Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn turut disinggung terkait kasus korupsi Garuda tersebut.
Menurut Laode, KPK melalui tim penyidik telah mendapatkan sejumlah dokumen-dokumen penting dari lembaga korupsi Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO). Diketahui, SFO memiliki sejumlah bukti-bukti dalam kasus korupsi dalam pengadaan mesin pesawat Garuda.
"Ya ada sedikit didiskusikan itu. Tapi kasus ini akan segera selesai. Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO, sudah berada di tangan KPK," tutup Laode.
Dalam kasus korupsi di Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca Juga: AC Bermasalah, Pesawat Garuda Mendarat Kembali di Soetta
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS. Selain itu, suap berupa uang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.