Pasang Iklan Ilegal, Paris Tuntut Airbnb Rp 195 M

Senin, 11 Februari 2019 | 06:33 WIB
Pasang Iklan Ilegal, Paris Tuntut Airbnb Rp 195 M
Ilustrasi aplikasi Airbnb. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasang Iklan Ilegal, Paris Tuntut Airbnb Rp 195 M.

Walikota Paris Anne Hidalgo menuntut platform penyewaan kamar dan hotel online Airbnb. Hal ini karena, Airbnb telah memasang 1.000 iklan penyewaan kamar di Paris secara ilegal. 

Anne Hidalgo menuntut Airbnb dengan membayar 14 juta dolar AS atau sekira lebih dari Rp 195 M. 

Untuk diketahui, di bawah hukum Perancis, pemilik rumah di Paris dapat menyewakan tempat mereka pada platform sewa jangka pendek hingga 120 hari dalam setahun. Iklan harus menyertakan nomor pendaftaran untuk membantu memastikan properti tidak disewakan lebih lama.

Baca Juga: Sempat Hilang, Tim SAR Gabungan Temukan 18 Orang Penumpang Perahu

Selain itu, Perancis Juga mengeluarkan undang-undang pada tahun 2018 yang membuat perusahaan seperti Airbnb dapat dihukum dengan denda 12.500 euro per posting ilegal.

"Tujuannya adalah mengirim tembakan melintasi busur untuk menyelesaikannya dengan persewaan tidak sah yang merusak beberapa lingkungan Paris," kata Hidalgo seperti dilansir dari Reuters, Senin (11/2/2019).

Beberapa kota di seluruh dunia telah menyatakan keprihatinan adanya platform seperti Airbnb menjadi pesaing yang tidak adil terhadap hotel. 

Seorang juru bicara Airbnb mengatakan telah menerapkan langkah-langkah untuk membantu pengguna situs web Paris mematuhi aturan Eropa, tetapi menambahkan bahwa aturan di Paris tidak efisien, tidak proporsional, dan bertentangan dengan aturan Eropa.

Perancis adalah pasar terbesar kedua Airbnb setelah Amerika Serikat. Paris, salah satu kota yang paling banyak dikunjungi di dunia, adalah pasar tunggal terbesarnya, dengan sekitar 65.000 rumah terdaftar.

Baca Juga: 4 Bakso Ngehits yang Menggoda Iman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI