Suara.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, bakal menindak tegas badan usaha penjual bahan bakar minyak (BBM) yang "mbalelo". Bahkan, Djoko menyatakan tidak segan-segan mencabut izin badan usaha, jika menetapkan harga tidak sesuai formula yang ada.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah merumuskan formula untuk harga BBM. Formula itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang telah berlaku sejak 1 Februari.
"Kan kewajibannya melapor. Kami cek kan. Ketika lewati batas atas, kita kasih tau, 'Eh, Anda di batas atas, tolong turunin.' Gitu lho. Terus pertanyaannya, kalau enggak mau turunin, apa sanksinya? Ya, dicabut saja izinnya. Saya sudah sampaikan ke mereka," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Meski begitu, Djoko mengatakan tidak akan langsung memberikan sanksi pencabutan izin badan usaha. Tentunya, sambung dia, akan diberi peringatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kalah di Sumatera, Jokowi - Ma'ruf Amin Incar Banten dan Jawa Barat
"Maksimum tiga kali-lah peringatan. Maksimum yah. Kalau bisa, sekali dia udah nurut, ya. Kami sudah sampaikan saat sosialisasi. Saya sampaikan, kalau sudah diberitahu masih tetap tidak sesuai formula, ya, kita cabut izinnya. Clear kan. Kita harus jelas," kata dia.
Djoko menambahkan, maksud pemerintah dalam menetapkan formula tersebut adalah juga untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan harga BBM yang wajar.
"Jadi kenapa ada batas bawah, agar badan usaha baru jual BBM jenis umum tidak banting-bantingan harga, dan margin badan usaha tidak besar. Jadi alhamdulillah, kita sudah punya pedoman saat menyesuaikan harga BBM-nya, yang paling rendah (penurunannya) Rp 50, paling tinggi Rp 1.100 rupiah. Jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar," tutup dia.