Suara.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyatakan, harga BBM jenis premium mengalami penurunan untuk wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali). Harga BBM Epremium turun Rp 100 dari sebelumnya Rp 6.550 per liter menjadi Rp 6.450 per liter.
Djoko mengatakan, penurunan harga BBM jenis premium itu untuk menyelaraskan harga di Jamali dan di luar Jamali. Selama ini, harga premium di wilayah Jamali lebih tinggi sedikit dibandingkan di luar Jamali.
"Adapun untuk yang premium, Pertamina juga telah menurunkan harganya menyesuaikan harga dengan harga di Jawa, Bali," ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Djoko menuturkan, penurunan harga BBM jenis premium ini karena adanya formula baru penetapan harga BBM eceran yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.
Baca Juga: 2 Orang Guru Tewas Terseret Ombak Pantai Payangan Jember
Akan tetapi, kata Djoko, pihaknya juga telah mengusulkan formula penetapan harga khusus premium. Namun, usulan tersebut masih belum direspon oleh Kementerian Keuangan.
"Jadikan pemerintah menetapkan harga premium Rp 6.450. Kami sudah usulkan ke Kemenkeu soal formula khusus premium. ESDM menentukan formula lalu mengirimkan formula itu ke Kemenkeu. Kenapa perlu begitu? itu untuk menghitung subsidi, imbuh dia.
Sebelumnya, Djoko juga mengatakan, dengan formula baru badan usaha seperti Pertamina dan Shell telah menurunkan harga BBM mulai dari Rp 50 hingga Rp 1.100 per liter.
"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," kata dia.
Baca Juga: Polemik Jan Ethes, KPAI Minta Capres dan Caleg Tak Ajak Anak Kampanye