Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial seluas 13.900 hektare (ha) ke 8.900 kepala keluarga (KK) di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (8/2/2019).
Diharapkan pemanfaatan lahan hutan negara ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga sehingga mendorong ekonomi daerah setempat.
“Yang saya terus dorong adalah bagaimana lahan ini menjadi produktif dan benar-benar dimanfaatkan. Silakan Bapak Ibu menggunakan lahan sampai dengan 35 tahun, untuk berusaha tani dan dimanfaatkan dengan baik,” ujar Presiden Jokowi.
Pemerintah mencatat, terdapat 25.863 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, di mana 70% di antaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan.
Jokowi menyebutkan, terdapat 10,2 juta penduduk belum sejahtera di kawasan hutan dan tanpa aspek legal dalam mengelola sumber daya hutan.
Banyak lahan negara yang dikuasai dan digarap petani secara liar (±12 juta hektare/ha) di mana proses penggarapan tidak memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan hidup sampai pada praktik sewa dan jual beli lahan negara.
Pemerintah menilai, lahan-lahan Perhutani di berbagai daerah di Indonesia yang tidak optimal perlu didorong pemanfaatannya, sehingga memiliki nilai ekonomi yang secara langsung dirasakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Solusi diberikan dengan mengalokasikan lahan 12,7 juta ha untuk program Perhutanan Sosial dimana masyarakat diberikan Izin Pengelolaan Hutan (IPH) untuk penggarapan lahan Perhutanan Sosial melalui skema kerja sama sinergi kemitraan antara penggarap lahan dengan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri