Kesal Kartu Tertelan, 2 Lelaki Ini Nekat Hancurkan Mesin ATM

Jum'at, 08 Februari 2019 | 13:59 WIB
Kesal Kartu Tertelan, 2 Lelaki Ini Nekat Hancurkan Mesin ATM
Ilustrasi mesin ATM. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua lelaki berinisial SF (38) dan AS (36) diamankan polisi lantaran kepergok menghancurkan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Rumah Sakit Eva Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Aksi kedua perantau dari Indonesia Timur itu dilakukan karena kartu ATM mereka tertelan. Keduanya lantas merusak mesin ATM dengan harapan bisa mendapatkan kartunya lagi.

"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM dengan mengunakan tangan kosong dan batu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2/2019).

Aksi mereka terungkap usai seorang petugas keamanan rumah sakit mendengar suara ribut-ribut dari arah mesin ATM. Ketika dihampiri, keduanya tengah merusak mesin ATM dengan tangan kosong.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Ngomong Lagi Tempe Setipis ATM dan Indonesia Bubar 2030

Petugas keamanan yang melihat aksi tersebut lantas menegur keduanya. Setelah mendapat teguran, kedua lelaki itu pergi. Namun, karena masih ingin mendapatkan kartunya, keduanya pun kembali dengan membawa konblok kemudian menghancurkan mesin ATM hingga mesin rusak dan tak lagi bisa digunakan.

"Pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung selanjutnya emosi dan merusak," jelasnya.

Mengetahui adanya aksi pengrusakan lanjutan, petugas keamanan pun langsung menghubungi pihak kepolisian atas kejadian itu. Setibanya di lokasi, polisi pun lantas meringkus keduanya.

Akibat perbuatannya, mereka harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan kurungan penjara.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Cempaka Putih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Mesin ATM, Pelakunya Ternyata Pasien RS Jiwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI