Suara.com - Kebakaran yang menghanguskan Gedung Telkom di kawasan Jalan Pattimura Kota Ambon pada Selasa (5/2/2019) lalu berdampak besar pada pelayanan publik di Kota Ambon, khususnya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Akibat dari kebakaran tersebut, pihak Disdukcapil Kota Ambon menghentikan pelayanannya sementara waktu karena sistem jaringan online yang menggunakan akses internet terputus.
Pelayanan yang dihentikan sementara tersebut yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Kita hentikan sementara pelayanan karena ada gangguan jaringan, sebab seluruh sistem online menggunakan jaringan internet, dan saat ini semuanya mati akibat kebakaran di Gedung Telkom Ambon,” kata Plh Disdukcapil Ambon, Rita Pattiwael.
Baca Juga: Jaringan Telkomsel Terganggu Usai Gedung Terbakar, Warga Diminta Bersabar
Rita menuturkan, dampak kebakaran Gedung Telkom itu sangat berpengaruh sekali pada pelayanan di kantor Disdukcapil Ambon, karena seluruh pelayanan di dinas memakai jasa Telkom.
“Kita pakai jasa Telkom sehingga seluruh pelayanan dihentikan dari pagi tadi karena gangguan jaringan,” katanya.
Untuk pelayanan manual masih tetap dijalankan seperti biasanya. Hanya pelayanan berbasis jaringan online saja yang dihentikan.
"Kalau pelayanan manual seperti surat keterangan pindah domisili masih tetap dilayani,” ujarnya.
Pelayanan pembuatan e-KTP akan kembali normal jika akses jaringan sudah kembali bisa digunakan lagi.
Baca Juga: Orang Gila Tampar Petugas Disdukcapil saat Pendataan buat e-KTP
Berita ini sebelumnya dimuat Terasmaluku.com jaringan Suara.com dengan judul berita "Telkom Terbakar, Disdukcapil Ambon Hentikan Pelayanan Sementara"