Meskipun bank memberikan nilai cicilan sebesar 30 persen dari gaji dan kamu merasa mampu membayarnya, ada baiknya pikir ulang besaran cicilan itu.
Pasalnya, cicilan kredit rumah bisa naik suatu saat nanti mengikuti kenaikan suku bunga Bank Indonesia.
Sebaiknya, ambilah cicilan yang kurang dari 30 persen gajimu agar kamu tetap bisa membayar dengan nyaman meskipun suku bunga mengalami kenaikan.
5. Jangan Lupakan Biaya KPR
Baca Juga: Jokowi Minta Generasi Milenial Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0
Bila kamu berpikir tugasmu dalam mengajukan KPR adalah hanya membayar cicilan bulanan saja, maka kamu salah besar! Loh, memang apa lagi yang harus dibayar? Banyak!
Ada biaya KPR yang harus kamu perhatikan juga. Beberapa biaya KPR yang harus kamu bayar adalah biaya notaris, pajak penjualan dan pembelian, provisi bank, biaya penilaian, biaya administrasi, biaya proses, angsuran pertama, premi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.
Biaya KPR ini cukup besar, karena dihitung dengan rumus 5 persen dikali plafon kredit dari bank.
Artinya, semakin besar plafon kredit dari bank maka akan semakin besar pula biaya KPR yang wajib kamu bayarkan.
Sebelum memutuskan menyetujui pembelian, sebaiknya kamu harus menanyakan secara detail mengenai biaya KPR ini.
Baca Juga: Maia Estianty Nenteng Tas Seharga KPR 15 Tahun, Warganet Pengen Nangis