1. Menolak secara tegas usulan inisiatif DPR mengenai RUU Permusikan, karena RUU ini syarat dengan kepentingan elit yang memberikan karpet merah bagi mafia permusikan di Indonesia
2. Menolak secara tegas, karena usulan inisiatif RUU Permusikan tidak berangkat dari permasalahan di lapangan dan hanya mengakomodir kepentingan para pebisnis
3. Kawal RUU Permusikan dalam pembahasan di DPR secara transparan dan akuntabel, untuk menghindari kepentingan pemilik modal dan para elit untuk melakukan kapitalisasi jika DPR tetap ngotot melakukan pembahasan RUU ini.