Suara.com - Di samping target membangun 65 bendungan dalam lima tahun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga terus meningkatkan jumlah tampungan air melalui pembangunan embung di seluruh Indonesia.
Keberadaan embung selain untuk irigasi sawah juga bermanfaat untuk konservasi air yang dapat digunakan sebagai sumber air baku, sumber air bagi ternak terutama pada saat musim kemarau.
Presiden Joko Widodo memberikan perhatian pada peningkatan jumlah embung di Indonesia dengan dikeluarkannya Inpres No.1 tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.
Dalam Inpres tersebut Menteri PUPR ditugaskan untuk menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunannya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Pose Bareng Cucu PKI, Asli atau Editan?
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyediaan sarana dan prasarana air dilakukan untuk ketahanan air dan kedaulatan pangan.
Dimensi embung yang dibangun bervariasi dengan kapasitas tampung antara 1.000 hingga 500.000 m3 dan kedalaman di bawah 15 meter.
“Di beberapa daerah masih terdapat masyarakat yang masih kesulitan memperoleh air bersih. Realitas seperti ini menjadi perhatian Kementerian PUPR agar selalu berupaya menyediakan infrastruktur salah satunya melalui pembangunan embung,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Tahun 2018 jumlah embung yang dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 103 embung.
Dengan tambahan jumlah embung tersebut, maka selama empat tahun (2015 – 2018), jumlah embung yang dibangun 949 buah.
Baca Juga: Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI
Tahun 2019 akan dibangun 104 embung, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga total terbangun hingga 2019 sejumlah 1.053 embung.