Suara.com - Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai media ramai memberitakan proses penagihan di luar norma dari layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau financial technology, yang membuat rugi masyarakat.
Untuk mencegah hal tersebut terus belanjut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait fintech pinjam-meminjam (lending).
Posko pengaduan ini dapat diakses melalui call center maupun email yang tertera pada situs https://afpi.or.id/pengaduan.
AFPI melalui posko pengaduan ini akan menyelesaikan pengaduan yang melibatkan anggota asosiasinya. Namun, untuk pengaduan yang di luar anggotanya, alias fintech ilegal, maka AFPI akan melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Mabes Polri.
Baca Juga: Kisruh Propaganda Rusia, Kubu Prabowo: Jokowi Bisa Rusak Diplomasi
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara Fintech,” kata Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dikantor AFPI, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi pada lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kami hadir untuk menjaga agar industri Fintech khususnya P2P Lending ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen,” katanya.