Suara.com - Dalam beberapa bulan terakhir, ramai diberitakan mengenai proses penagihan yang tak wajar atau di luar norma yang dilakukan oleh layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) telah membuat rugi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, sebagai tindakan preventif, pihaknya telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (Pendanaan Online).
“Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namun untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar seharusnya diselesaikan oleh Bareskrim atau Cyber Crime,” kata Sunu di kantor AFPI, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Selain itu, AFPI juga tengah mengembangkan pusat data Fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal.
Baca Juga: Mewek di Konser Dewa 19, Al Ghazali Dapat Peluk Cium dari Pacar
Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.
Tak hanya itu, untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, AFPI juga akan melakukan sertifikasi lembaga penagihan.
Didalamnya diatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melapokan prosedur penagihan.
“Keberadaan komite Metik dan langkah-langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertangungjawab untuk melindungi nasabah maupun penyelenggaraan. Munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha Fintech ingin membangun industri P2P lending dalam negeri lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini banyak terdapat aduan masyarakat yang merasa diteror setelah melakukan pinjaman secara online.
Baca Juga: Jadi Kontroversi, Cucu Sesalkan Ada yang Politisir Doa Mbah Moen
Bukan hanya kepada si peminjam, keluarga maupun teman terdekat pun mendapatkan teror baik dari pesan singkat maupun sambungan telepon.