Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk bisa membuka akses informasi dan data dari sejumlah dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus pinjaman online yang diadukan ke LBH.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengungkapkan, sampai dengan saat ini AFPI Bandung telah memperoleh data-data pendukung dari LBH terkait kasus-kasus pinjaman online.
“AFPI sudah beberapa kali komunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud bahkan OJK pun sudah meminta data pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan,” kata Kuseryansyah di kantor AFPI, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Padahal lanjutnya, OJK pun sudah meminta kepada LBH Jakarta untuk memberikan data tentang pelanggaran-pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online ini. Namun, hingga saat ini, OJK juga belum mendapatkan data tersebut dari pihak LBH Jakarta.
Baca Juga: Mewek di Konser Dewa 19, Al Ghazali Dapat Peluk Cium dari Pacar
"Sampai saat ini kami belum melihat itikad baik dari LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga ingin dilayani karena sebagai lembaga kredibel harusnya LBH Jakarta fair dalam hal terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendanaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, LBH Jakarta merilis 1.330 pengaduan masyarakat yang mengaku merasa dirugikan oleh platform pinjam meminjam online atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dari jumlah pengaduan tersebut, LBH Jakarta mencatat 89 platform diduga melakukan pelanggaran, dan sekitar 25 platform dari perusahaan legal yang telah mengantongi tanda terdaftar dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.