Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan para pengendara roda dua maupun roda empat dan sebagainya untuk tidak menggunakan telepon seluler (Ponsel) saat berkendara.
Menhub menuturkan, penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara juga telah diatur dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui landasan hukum yang sah.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapa pun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," ujarnya.
Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara.
Baca Juga: GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol
Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara adalah menggunakan helm (bagi pengendara motor), mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.
"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," kata Menhub.
Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Antara)