Suara.com - Dua perusahaan berstatus badan usaha milik negara, yakni PT Jasa Marga dan PT Adhi Karya, resmi melepas status perseroan. Hal ini karena dua BUMN tersebut bergabung dalam holding BUMN Infrastruktur.
Pelepasan status terjadi setelah pemegang saham dua perusahaan tersebut menyetujuinya dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Nantinya, Jasa Marga dan Adhi Karya melepas saham milik pemerintah, yakni saham seri B ke induk perusahaan PT Hutama Karya (Persero). Artinya, Jasa Marga dan Adhi Karya akan berstatus anak usaha dari Hutama Karya.
"Jasa Marga melakukan RUPSLB pada sore hari ini. Jadi agenda RUPSLB pemintaan dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas. Tujuannya adalah untuk merealisasikan holding infrastruktur," ujar Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani saat ditemui selepas RUPSLB di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Barcelona Hadapi Real Madrid di Semifinal Copa del Rey
Menurut Desi, perubahan status perseroan menjadi anak usaha Hutama Karya tidak mempengaruhi kinerja. Justru perubahan status itu akan menaikkan level perusahaan BUMN menjadi lebih besar.
"Besar karena kapasitas keuangannya. Kejutan keuangannya lebih besar, kan digabung, sehingga otomotis levelnya lebih tinggi. Kalau dari kami ya tetap bekerja seperti selama ini saja. Kami berusaha tetap tampil baik, baik penyelesaian pembangunan maupun kinerja keuangan. Kami enggak ada masalah," imbuhnya.
Desi menambahkan, Jasa Marga akan resmi menjadi anak usaha Hutama Karya setelah Peraturan Pemerintah mengenai Holding Infrastruktur. Ditargetkan peraturan tersebut akan rampung pada bulan Februari.
Untuk diketahui, Holding infrastruktur terdiri 6 perusahaan yang mana PT Hutama Karya sebagai induknya. Untuk anggotanya yakni PT Waskita Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.
Baca Juga: Harga Pertamax Cs Turun, Tiga Komponen Ekonomi Ini Turun Harga