Suara.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menyebut, bisa saja sepeda motor dimasukan ke dalam tol. Asalkan, mempunyai jalur sendiri dan terpisah dari jalur mobil.
Dia menerangkan, jalur motor di jalan tol harus dibuat terpisah dengan mobil, dan bukan mengganti fungsi bahu jalan untuk kemudian dijadikan jalur motor.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, pada pasal 38 ayat 2 menyebut, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Selama memenuhi ketentuan PP tadi ya bisa-bisa saja," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Baca Juga: Bamsoet Usul Motor Masuk Tol, Pengamat Sebut Itu Suara Komunitas Moge
Meski berkaca pada peraturan pemerintah tersebut, Herry belum mengetahui jalan tol mana yang bisa dimungkinkan untuk bisa dilalui sepeda motor.
Menurutnya, perlu ada permintaan yang banyak dari pengguna sepeda motor untuk bisa menggunakan jalan tol.
"Ya tergantung kondisinya, saya enggak bisa yang mana yang memungkinkan. Pertama harus ada permintaannya, karena investasi harus ngembaliin, demandnya harus ada. Kedua, lahannya harus tersedia, kalau enggak gimana bangunnya gitulah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mengizinkan pengendara motor bisa masuk ke jalan tol.
"Bali saja di tol sudah ada jalur khusus motor. Suramadu jalan tolnya sudah ada khusus motor. Saya meminta dan mengimbau dari gedung DPR ini, pemerintah harus mewujudkan jalan khusus bagi roda dua di jalan-jalan tol. Ini penting untuk persamaan hak warga negara,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Nike Dituduh Hina Islam karena Bikin Lafal Allah di Alas Sepatu