Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) beberapa waktu lalu mengusulkan kepada pemerintah agar sepeda motor diperbolehkan untuk melintas di jalan bebas hambatan atau biasa disebut jalan tol.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, PP yang disebut oleh Ketua DPR RI tersebut dibuat untuk mengakomodir tol Suramadu dan tol di Bali yang dibangun dengan konsep dapat dilalui kendaraan roda dua.
Baca Juga: Nike Dituduh Hina Islam karena Bikin Lafal Allah di Alas Sepatu
“Suramadu itu kan jadi tahun 2009 dan itu dibangun menggunakan APBN otomatis pemerintah ambil pungutan disitu, sedangkan PP 2005 itu aturannya kendaraan roda empat atau lebih boleh melintas, sedangkan konsep Suramadu kan untuk motor, agar kena pungutan motornya jadi diubah itu PPnya,” kata Djoko saat dihubungi Suara.com.
Djoko menilai, jika pemerintah mengizinkan motor melintas di jalan tol, maka harus ada jalur yang terpisah.
“Apa mungkin bikin jalur lagi, pakai bahu jalan yang di tol, itu melanggar undang-undang loh. Kalau sampai pakai bahu jalan begitu saya orang pertama yang menolak. Kalau pakai bahu jalan, misalnya nih mobil pak Bambang (Ketua DPR) mogok emang mau berhentinya dimana?” ujarnya.
Djoko pun menilai apa yang diungkapkan oleh Ketua DPR RI itu bukan merupakan aspirasi dari masyarakat, melainkan dari komunitas motor gede (Moge).
“Dari dulu kan moge memang ingin lewat tol, tapi ya aturannya nggak bisa, ini kan untuk keselamatan. Harusnya secara politis dia bilang, bikin tol baru untuk pengendara motor kan nama Golkar jadi bagus,” katanya.
Baca Juga: Motor Masuk Tol, Menhub: Harus Hati-hati