3 Jurus Pemerintah dan BI Jaga Inflasi di Kisaran 3,5 Persen

Rabu, 30 Januari 2019 | 13:28 WIB
3 Jurus Pemerintah dan BI Jaga Inflasi di Kisaran 3,5 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat mengambil tiga langkah strategis untuk menjaga tingkat inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap berada dalam kisaran 3,5 persen plus minus 1 persen sesuai sasaran tahun 2019.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) pada 29 Januari 2019 di Jakarta.

Tiga langkah strategis tersebut antara lain:

1. Menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5 persen.

Baca Juga: Jokowi ke HNW: Jan Ethes Itu Cucu Saya, Masa Dibilang Kampanye...

Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi Efektif.

Merujuk pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ini ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan kelancaran distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat.

2. Memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi.

3. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada bulan Juli 2019 dengan tema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif”.

Rakornas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Baca Juga: Data Bank Indonesia : Milenial Paling Banyak Ajukan KPR di 2018

Langkah ini diyakini akan memperkuat pengendalian inflasi, dimana pada 2018 inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) terkendali pada level 3,13 persen dan berada dalam kisaran sasarannya yakni 3,5 persen plus minus 1 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI