Kementerian ATR Keluarkan Diskresi Kemudahan Garap Lahan Proyek Migas

Senin, 28 Januari 2019 | 14:09 WIB
Kementerian ATR Keluarkan Diskresi Kemudahan Garap Lahan Proyek Migas
Kementerian ATR dan SKK Migas teken kerjasama kemudahan pengunaan lahan migas. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penyediaan tanah untuk pengeboran minyak. Kerja sama tertuang dalam Nota kesepahaman antara dua lembaga.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak diskresi pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik. Pasalnya selama ini, SKK Migas selalu kesulitan memperoleh lahan untuk pengeboran minyak.

"SKK migas selama ini kan seperti diketahui bahwa kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu kita percepat. Intinya dalam UU Nomor 2 itu daftar yang dianggap kepentingan umum tidak termasuk migas. Padahal kita tahu migas sangat penting lebih penting dengan infrastruktur lain," ujarnya di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Mantan Kepala Bappenas ini menuturkan, diskresi tersebut akan mengubah mekanisme pengadaan lahan yang tadinya bisnis-to-bisnis (b-to-b) menjadi kepentingan publik.

Baca Juga: 60 Tahun Ikut Rayakan Natal, Hashim: Bulan Lalu, Prabowo Ikut Joget-joget

Karena, selama ini pengeboran minyak merupakan aktivitas bisnis, sehingga beberapa pemilik lahan merasa enggan untuk melepas lahannya.

Dengan begitu, diskresi ini meminta pemilik lahan agar rela melepas lahan untuk kepentingan publik yaitu pengeboran minyak. Dalam hal ini, Sofyan juga berupaya agar adanya Peraturan Presiden mengatur pengadaan lahan untuk migas.

"Hari ini produksi migas kita dalam negeri minyaknya sekitar 800 ribu barel per hari. Kita impor sekarang lebih dari 1 juta barel per hari.

Oleh karena itu saya akan keluarkan diskresi sebagai Menteri kita akan berlakukan ini sebagai kepentingan publik karena sama pentingnya dengan infrastruktur," imbuh dia.

Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, M Atok Urrahman menambahkan, berbeda dengan industri dan proyek-proyek lain yang memiliki keleluasaan dalam menentukan lokasi kegiatannya, lokasi untuk industri hulu migas ditentukan oleh struktur dan kondisi di bawah tanah.

Baca Juga: Sandiaga Setting Emak-emak Nangis, PSI : Gak Capek Main SandiwaraUno?

Oleh karena itu, di mana pun kemungkinan atau potensi cadangan migas, maka SKK Migas harus melakukan pembebasan tanah di atasnya.

"Itulah sebabnya, tak jarang pengadaan tanah yang kami lakukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah dan lainnya. Maka dari itu, bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan tersebut sangat kami butuhkan," pungkas Atok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI