Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, ucapan Prabowo Subianto yang menyebutkan Menteri Keuangan sebaiknya diganti dengan nama Menteri Pencetak Utang dirasa cukup menyinggung para pegawai Kementerian Keuangan.
Menurut Nufransa, Kemenkeu bekerja atas dasar Undang-undang (UU). Sehingga siapapun itu, bahkan Presiden pun tidak berhak mengolok-olok institusi negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Kemenkeu bertugas melakukan pengelolaan utang yang diatur dalam Undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, kemudian dibahas secara mendalam dan teliti.
"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," kata Nufransa dalam keterangnnya.
Baca Juga: Kecuali Iblis, Adik Prabowo Terima Dukungan dari Anak Cucu PKI Demi Pilpres
Nufransa juga membantah ucapan Prabowo soal utang Indonesia yang sudah tergolong penyakit stadium akhir.
Dia menjelaskan, pengelolaan dan kredibilitas APBN dan utang juga dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten.
Indonesia termasuk dalam kategori investment grade oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P dan Japan Credit Rating Agency.
"Dengan peringkat tersebut adalah salah menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut. Kondisi keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar. Seharusnya semua calon presiden menyampaikan informasi yang benar pada rakyat, bukan ucapan menyesatkan dan bahkan bertujuan menakut-nakuti rakyatnya," imbuhnya.
Nufransa menuturkan, rakyat membutuhkan kontestasi program yang kredibel, bukan propaganda untuk menciptakan ketakutan dan penyesatan.
Baca Juga: Sandiaga Setting Emak-emak Nangis, PSI : Gak Capek Main SandiwaraUno?
"Itu tugas kenegarawanan para elit dan yang mencalonkan menjadi pemimpin bangsa, yang bertanggung jawab membawa negara dan bangsa Indonesia menjadi negara maju, adil dan makmur, adil dan dihormati serta disegani didunia," ucapnya.
Nufransa menambahkan, utang juga sudah ada sejak tahun 1946, di mana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.
Dari masa ke masa, setiap pemerintahan akan menggunakan APBN untuk menyejahterakan rakyat dan menjalankan program pembangunan.
Jajaran di Kementerian Keuangan menolak dikatakan Kementerian Pencetak Utang. Karena mayoritas pegawai Kemenkeu adalah generasi milenial yang bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan selalu menjaga integritas.
"Kami bangga menjalankan tugas negara menjaga dan mengelola APBN dan Keuangan Negara dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Jangan hina dan cederai profesi kami," pungkas dia.