Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan

Minggu, 27 Januari 2019 | 21:24 WIB
Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan
Peluncuran upah layak jurnalis 2019 AJI Jakarta. (Dok AJI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara 1-3 tahun. Dewan Pers mengategorikan wartawan muda adalah yang memiliki masa kerja sebagai jurnalis kurang dari 5 tahun.

Berdasarkan temuan survei, upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta.

Rio menyebutkan, hanya satu media di tanah air yang menggaji wartawannya di atas standar upah layak, yakni Harian Kompas.

Namun, kata dia, ada yang lebih memprihatinkan, yakni terdapat 10 media yang menggaji wartawannya di bawah UMP DKI Jakarta 2019, padahal inflasi terus terjadi setiap tahun.

Baca Juga: Upah Song Ha Yoon untuk Devilish Joy Belum Dibayar, JYP Entertainment Murka

Hasil survei upah layak jurnalis tersebut menunjukkan banyak jurnalis yang belum mendapatkan hak-hak paling mendasar layaknya pekerja lain.

Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan.

Mayoritas jurnalis (32 persen) bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari. Dan 95 persen menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam sehari.

Di luar upah layak, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya.

“Ini termasuk hak mendasar seperti jam kerja, hak lembur dan jatah libur seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga: Buruh FSP-LEM-SPSI Minta Anies Naikkan UMP di Atas PP Pengupahan

Lebih jauh Aulia menerangkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah jurnalis dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI