Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan

Minggu, 27 Januari 2019 | 21:24 WIB
Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan
Peluncuran upah layak jurnalis 2019 AJI Jakarta. (Dok AJI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta menghitung upah layak jurnalis pemula di Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 per bulan. Upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.

Upah layak jurnalis tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Aulia Afrianshah menyebut, ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen.

Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi.

Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring). Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp 3,94 juta.

Baca Juga: Upah Song Ha Yoon untuk Devilish Joy Belum Dibayar, JYP Entertainment Murka

“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Afrianshah dalam acara Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Upah layak jurnalis penting untuk meningkatkan mutu produk jurnalistik. Jurnalis yang menerima upah secara layak dapat bekerja secara profesional dan tidak rentan tergoda menerima suap dari narasumber yang bisa merusak independensi jurnalis.

Ia menerangkan, gaji yang kecil atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berpotensi menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari narasumber atau siapapun yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Hal ini menyebabkan jurnalis tersebut bias dan tidak menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik. Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak,” jelas dia.

Hasil Survei

Baca Juga: Buruh FSP-LEM-SPSI Minta Anies Naikkan UMP di Atas PP Pengupahan

AJI Jakarta melakukan survei terkait upah riil jurnalis atau upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada November hingga Desember 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI