Agar Konsumen Tak Dirugikan, Presiden Diminta Sahkan RPP Belanja Elektronik

Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:38 WIB
Agar Konsumen Tak Dirugikan, Presiden Diminta Sahkan RPP Belanja Elektronik
Ilustrasi belanja online. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berbelanja di dunia maya melalui marketplace atau media sosial.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tertipu dari belanja online ini. Tulus menyebutkan, sebanyak 24 persen konsumen dari total jumlah pengaduan, melaporkan uangnya hilang karena belanja online.

Pada tahun 2018 lalu saja, pengaduan yang masuk ke YLKI terkait belanja online tercatat sebanyak 40 pengaduan.

"Jadi, ada 24 persen konsumen yang hilang uangnya karena transaksi belanja online ini. Ini sangat ironis yah," ujarnya di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga: Alasan Ahok Ingin Dipanggil BTP: Basuki Beruntung, Not Ahok

Tulus menuturkan, pengaduan konsumen terkait belanja online bermacam-macam. Akan tetapi, banyak konsumen yang mengadukan barang pesanannya tidak sampai setelah melakukan transfer sejumlah uang.

Menurut dia, maraknya konsumen yang tertipu belanja online karena masih lemahnya pengawasan pemerintah kepada pelaku belanja online.

"Pemerintah jangan hanya mendewa-dewakan dampak positif digital economi tapi perlindungan konsumennya masih sangat lemah. Lemahnya itu bukan hanya regulasinya yang komprehensif dan pengawasan minim," tutur dia.

Maka dari itu, Tulus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang kini masih mandek.

"Ini kita mendesak Presiden dan Kementerian teknis sahkan RPP tentang belanja elektronik dan kita minta pelaku usaha punya itikad baik kepada konsumen," pungkas dia.

Baca Juga: Aturan DP 0 Persen Kendaraan dari OJK Bakal Digugat YLKI, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI