Tak Bersertifikat SNI, Kemendag Sita 2 Juta Batang Baja Milik 4 Perusahaan

Kamis, 24 Januari 2019 | 21:20 WIB
Tak Bersertifikat SNI, Kemendag Sita 2 Juta Batang Baja Milik 4 Perusahaan
Sebanyak 2 juta batang baja produksi 4 perusahaan lokal disita Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4 perusahaan baja yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dalam pengawasan ketat Kementerian Perdagangan.

Sebab, keempat perusahaan itu terbukti memasarkan produk baja yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, keempat perusahaan itu dikategorikan lokal karena memasarkan produk di dalam negeri.

Sedikitnya ada sekitar 2 juta batang baja yang berhasil disita petugas dari keempat perusahaan tersebut.

Baca Juga: Fokus Bangun BTS 4G, Indosat Kucurkan Rp 10 Triliun di 2019

"Banyak barang buktinya, ada 2 juta batang baja. Itu produk dalam negeri, berasal dari tiga sampai empat perusahaan," kata Veri seusai melakukan pemusnahan barang sitaan Kemendag di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Keempat perusahaan itu kekinian menerapkan sanksi berupa penarikan seluruh barang yang telah beredar di pasaran, dan menghentikan proses produksi.

"Untuk barang-barang yang sudah beredar tidak sesuai standar, kami perintahkan untuk melakukan penarikan barang dan pemusnahan," imbuh Veri.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mengurus SNI sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar dan tidak membahayakan. Jika SNI tidak juga diselesaikan, maka seluruh proses produksi tak dapat dilanjutkan.

"Karena ini menyangkut industri dalam negeri, jadi kami berikan pembinaan dulu. Kami mintakan mereka supaya menghentikan produksinya sampai mereka dapat mengurus SNI.”

Baca Juga: Buwas: Jokowi Minta Petakan Daerah Penghasil Jagung Jelang Panen Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI