Suara.com - Kementerian Perdagangan RI memusnahkan jutaan barang sitaan berbagai jenis, yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilai barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp 90 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, barang-barang tanpa SNI itu kebanyakan didatangkan dari China.
Barang-barang itu ditemukan dari berbagai wilayah di Indonesia saat dilakukan operasi pasar oleh Kemendag.
"Ya kalau dihitung nilainya kurang lebih hampir Rp 90 miliar. Kami temukan ini kan di pedagang atau pasar di beberapa provinsi," kata Veri saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Dua Modus Digunakan Mafia Bola di Indonesia
Berbagai produk hasil buatan China diamankan oleh Kemendag itu mulai dari mainan anak, elektronik seperti televisi, telepon seluler hingga baja dan luminer turut diamankan petugas. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar.
Barang-barang itu diketahui tidak dilengkapi sertifikasi SNI, sehingga sangat berbahaya apabila digunakan.
Seperti baja yang digunakan sebagai kerangka rumah, bila tidak memenuhi SNI dan diperjualbelikan secara bebas maka akan membahayakan warga, terutama jika terjadi bencana gempa bumi.
"Itu membahayakan misal produk-produk baja apabila itu dipergunakan. Kita tahu sering terjadi gempa kan, kalau terjadi, baja-baja yang dipergunakan konstruksi tidak sesuai standar kan bahaya," ungkap Veri.
Para pedagang maupun perusahaan yang memproduksi barang-barang tak berstandar itu akan dikenai sanksi administrasi. Proses penyidikan di kepolisian akan dijalankan.
Baca Juga: Foto Berdua dengan Ahok, Djarot: Welcome Home Bro!
"Ada sanksi seperti administrasi kami lakukan pemusnahan. Kami juga proses penegakan hukum selanjutnya nanti dilakukan proses penyidikan.”