Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, penyetaran penghasilan bagi perangkat desa akan diterapkan mulai Maret 2019 mendatang. Penghasilan tetap perangkat desa akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Hal itu dikatakan Puan usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," tutur Puan di Kantor Menko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Terkait hal itu, nantinya setiap kepala desa minimal penghasilannya akan setara dengan gaji pokok PNS golongan II A. Sedangkan untuk sekretaris desa minimal 90 persen dari gaji pokok yang diterima kepala desa.
Baca Juga: Ahok Dikabarkan Akan Ziarah ke Makam Ibu Angkatnya, Misribu Andi Baso
"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A, Kades setara gaji golongan II A, Sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menjanjikan akan menaikan gaji bagi para perangkat desa. Jokowi mengatakan gaji perangkat desa akan disetarakan dengan gaji PNS golongan II A.
Jokowi pun mengatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum kebijakan itu.
Hal itu, dikatakan Jokowi saat menemui sejumlah perangkat desa di Istora Senayan pada 14 Januari 2019 lalu.
Baca Juga: Tisu Toilet Marks & Spencer Berlafadz Allah Bikin Heboh Dunia Maya