OJK Minta Fintech Tak Semena-mena ke Nasabahnya Ketika Tarik Tagihan

Rabu, 23 Januari 2019 | 14:55 WIB
OJK Minta Fintech Tak Semena-mena ke Nasabahnya Ketika Tarik Tagihan
Ilustrasi fintech (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan kepada penyedia jasa financial technology atau fintech di Indonesia untuk tidak menyalahgunakan kekuasan kepada para nasabahnya.

Pasalnya, selama ini OJK sering kali menerima laporan penagihan yang dilakukan kepada nasabahnya sangat semena-mena.

“Penagihannya ada yang melalui Whatsapp, terus menagihnya itu seperti menindas. Tidak boleh Fintech seperti itu,” kata Wimboh di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Wimboh, manfaat fintech yang seharusnya bisa dirasakan masyarakat yakni kemudahan transaksi keuangan melalui digitalisasi, meminimalkan biaya, serta dapat meningkatkan tingkat inklusi keuangan masyarakat.

Baca Juga: Menkumham: Pembunuh Wartawan Bali Berkelakuan Baik di Penjara

“Kami mau di sini semua transparan, perlindungan konsumen dan pengawasan berdasarkan market conduct dalam menjalankan proses bisnisnya. Jangan ada abusement seperti yang kerap terjadi belakangan ini,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan fintech ini sangat baik, pasalnya secara tidak langsung bisa menjawab tantangan yang sedang dihadapi negara yaitu kesenjangan ekonomi dan inklusi keuangan yang masih rendah.

“Ini harus diperhatikan bersama kedepannya, agar perekonomian di Indonesia bisa lebih baik lagi dengan adanya fintech ini,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI