DPR Sidak Tarif Bagasi di Bandara, Ini Hasilnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 23 Januari 2019 | 13:09 WIB
DPR Sidak Tarif Bagasi di Bandara, Ini Hasilnya
Ilustrasi menunggu bagasi di bandara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Lion Air tak lagi menggratiskan bagasi penumpang. Terkait hal tersebut, banyak masyarakat yang merasa terbebani. Apalagi harga tiket pesawat saat ini harganya masih terbilang mahal.

Guna memastikan hal tersebut, Komisi V DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Jawa Tengah.

"Diberlakukannya tarif bagasi oleh Lion Air ini mengundang keberatan dari masyarakat," kata Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono di sela sidak di Boyolali, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, penerapan tarif tersebut memang undang-undang (UU) membolehkan maskapai penerbangan melakukan hal itu.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Ibis, Keluarga Korban Merasa Ditipu Manajemen Lion Air

Namun menurutnya, kenaikan tarif selayaknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat agar minat masyarakat menggunakan pesawat terbang tak menurun.

"Meski demikian harus tetap mempertimbangkan masyarakat, jika memang itu memberatkan, menjadi tugas kementerian untuk mencegah pengenaan atau mengatur nilai bagasi tersebut agar jangan memberatkan masyarakat. Kalau kami melihat ini sangat memberatkan," katanya.

Ia juga tidak setuju mengenai alasan maskapai penerbangan yang mengenakan tarif bagasi untuk mengejar pemasukan saat permintaan sedikit.

"Kalau kemudian memanfaatkan masa ramai permintaan, saya rasa saat ini bukan merupakan peak session. Buktinya dari kunjungan ini saya peroleh data bahwa maskapai penerbangan mengalami penyusutan permintaan sampai 50 persen," katanya.

Terkait hal itu, dalam minggu ini pihaknya segera memanggil maskapai terkait untuk memperoleh penjelasan terkait alasan pengenaan tarif bagasi.

Baca Juga: Gading Marten dan Gisella Anastasia Resmi Bercerai

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, saat ini baru Lion Air yang menerapkan tarif bagasi.

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa melarang maskapai untuk menerapkan tarif bagasi khususnya untuk "low cost carrier" (LCC). Pada aturan tersebut, dikatakannya, pengenaan tarif bagasi berlaku untuk berat bagasi di atas 7 kg. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI