Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha masih menelisik dugaan kesepakatan bersama atau kartel yang dilakukan maskapai terkait kenaikan tarif tiket pesawat. Saat ini, penulusuran tersebut masuk tahap penelitian.
Untuk diketahui, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding adanya kartel dalam kenaikan tarif tiket pesawat pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2019.
"Itu sudah masuk tahap penelitian KPPU. Rapat komisioner, dan kami memutuskan itu masuk dalam tahap penelitian," ujar anggota KPPU Guntur Syahputra, di Kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Guntur yang juga Juru Bicara KPPU ini menjelaskan, yang dimaksudkan kartel dalam tarif tiket pesawat ini yakni, maskapai bersama-sama menaikan tarif tiket pesawat pada momen liburan tersebut.
Baca Juga: Dituduh Eksploitasi Anak, Artis Nangis Bicara Rumah Tangga
Meski begitu, sambung Guntur, KPPU akan meminta keterangan kepada maskapai bagaimana mekanisme kenaikan tarif tiket tersebut.
"Dalam konteks penlitian ini tidak hanya soal maskapai, juga di situ termasuk pemerintah beberapa hari yang lalu ya, kami juga sudah meminta keterangan dari kementerian terkait hal tersebut," tutur dia.
Akan tetapi, Guntur belum memastikan kapan penilitian dari KPPU selesai. Pasalnya, tambah dia, penilitian ini bukan mencari pelaku usaha salah atau tidak, tapi bagaimana mekanisme maskapai hingga menaikan tarif tiket pesawat secara bersamaan.
"Persaingan usaha penelitian itu, tidak bisa dikatakan 20 atau 30 hari atau berapa, tapi akan dilihat sesuai perkembangan yang masuk dalam undang-undang.”
Baca Juga: Segera Gantung Raket, Ini Pesan Liliyana untuk Sektor Ganda Campuran