Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).
Penghentian perdagangan saham tersebut berlaku sejak perdagangan Senin (21/1/2019).
Berdasarkan keterbukaan informasi, penghentian sementara itu merujuk surat BDMN No: R.044-DIR tanggal 18 Januari 2019 perihal permohonan penghentian sementara perdagangan saham perseroan.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," ujar P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Rina Hadriyani, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Sabun Dagangan Diborong Jokowi Rp 2 M, Eli: Uangnya Buat Berangkat Umrah
Dalam keterbukaan informasi, Bank Danamon berencana melakukan merger dengan Bank Nusantara Parahyangan. Saat ini merger tersebut masih dalam proses penelaahan antara kedua perusahaan.
Menurut BEI rencana tersebut dapat memberi pengaruh pada keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Untuk diketahui, saat ini mayoritas saham kedua bank tersebut dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh MUFG Bank Ltd.