Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mengambil tindakan atas lambannya pengembalian dana senilai Rp 859 miliar yang disetor 532 investor ke PT Brent Ventura dan PT Brent Securities.
Pasalnya, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.
"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejelasan. Minimal kami tahu motif dan larinya uang nasabah kemana," ujar salah satu debitur Brent Securities, Hartono dalam keterangannya, Senin (21/1/2019).
Menyusul adanya dugaan praktik pencucian uang, Hartono bersama kreditur lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
Baca Juga: Sabun Dagangan Diborong Jokowi Rp 2 M, Eli: Uangnya Buat Berangkat Umrah
Saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.
"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.