Tarif Tol Trans Jawa dari Merak - Pasuruan Rp 775.000

Minggu, 20 Januari 2019 | 16:41 WIB
Tarif Tol Trans Jawa dari Merak - Pasuruan Rp 775.000
Gerbang tol Madiun di Jalan Tol Ngawi - Kertosono, Jawa Timur. [Dok Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain ditetapkanya tarif enam ruas tol yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberlakukan tarif tol Trans Jawa secara penuh. Dari Merak sampai Pasuruan (Grati) tarifnya sampai Rp 775.500.

PT Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, merilis grafis tarif tol Trans Jawa dari ujung barat (Merak) sampai ujung timur (Pasuruan).

Dalam akun tersebut juga mengatakan, diharap bagi pengguna tol yang akan bepergian dari arah barat ke timur Pulau Jawa, atau sebaliknya. Untuk memperhatikan besaran tarif tol tersebut.

Juga untuk memperhatikan dan mengecek selalu saldo e-Tol agar dalam keadaan selalu tercukupi. Mengingat pembayaran transaksi tol Trans Jawa menerapkan sistem tertutup.

Baca Juga: Menilik Bekas Pabrik Gula Belanda Jadi Rest Area di Ruas Tol Trans Jawa

"Dihitung berdasarkan jarak, jadi tapping di awal saat masuk di gerbang tol untuk menentukan golongan dan gerbang tol asal," kata Irra Susiyanti AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Minggu (20/1/2019).

"Nanti ketika keluar dan tapping lagi di gerbang tol maka akan muncul asal gerbang tol si pengguna jalan tol dan hitungan tarif tol yang dibayarkan," lanjutnya.

Perhitungan tarif itu untuk jarak terjauh bagi kendaraan golongan I yang ditentukan sebagai berikut, Jakarta (Jakarta-Cikampek) - Semarang Rp 334.500, Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) -Semarang Rp 397.500, Jakarta (Jakarta-Cikampek) - Surabaya (Kejapanan Utama) Rp 660.500, Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) - Surabaya Rp 723.500, Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 712.500, dan Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 775.500.

Tarif itu mulai berlaku, Senin (21/1/2019) pukul 00.00 WIB.

Diskon

Baca Juga: Jalan Tol Trans Jawa Bikin Sepi Pengguna Pesawat

Kendati banyak yang menilai tarif itu terlalu mahal, namun pihak Jasa Marga juga memberikan besaran diskon tarif tol baru tersebut sebesar 15 persen, selama dua bulan ke depan. Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam satu Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier).

"Diskon 15 persen diberikan kepada pengguna jalan tol dengan jarak terjauh karena kami memprioritaskan konektivitas yang tercipta antar satu daerah dengan daerah lainnya," ujar Irra Susiyanti.

Adapun penentuan Cluster dibagi sebagai berikut, Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.

"Untuk diskon tarif 15 persen pada Cluster II hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di Gerbang Tol (GT) Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung, serta sebaliknya," katanya.

Sementara itu, untuk diskon 15 persen pada Cluster III hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Dan yang terakhir, diskon tarif 15 persen pada Cluster IV hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, serta sebaliknya.

"Untuk pengguna jalan yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15 persen tidak berlaku," tambahnya.

Diskon tarif ini juga tidak diberlakukan di Jalan Tol Merak-Jakarta, Jalan Tol Trans Jawa Cluster I, Jalan Tol Semarang ABC dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Dupak-Porong). Diskon tarif tol juga khusus berlaku bagi pengguna jalan dengan saldo uang elektronik cukup, tidak berlaku untuk pengguna jalan dengan saldo uang elektronik yang kurang saldo serta juga tidak berlaku untuk uang elektronik yang tidak dapat dibacakan.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI