YouTuber dan Selebgram Siap-siap Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 20 Januari 2019 | 07:53 WIB
YouTuber dan Selebgram Siap-siap Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan rahasia umum lagi jika penghasilan YouTuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.

Melihat realita tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram akan dikenai pajak.

Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Dibebaskan, Jokowi Larang Abu Bakar Baasyir Ceramah Keliling, di Rumah Saja

Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.

Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.

"Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab," kata Sri Mulyani.

"Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field," pungkasnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Covesia.com jaringan Suara.com dengan judul "Selebgram dan YouTuber akan Dikenakan Pajak, Ini Kata Menteri Keuangan"

Baca Juga: Menilik Bahasa Tubuh Jokowi dan Prabowo dalam Debat Capres Pertama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI