Wamenkeu Ajak Semua Lapisan Jaga Keberlangsungan JKN

Jum'at, 18 Januari 2019 | 14:15 WIB
Wamenkeu Ajak Semua Lapisan Jaga Keberlangsungan JKN
Jaminan Kesehatan Nasional. [jkn.kemkes.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan program yang telah membuka dan memberi peluang besar agar seluruh masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan dengan besaran iuran yang relatif terjangkau.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo. Menurut dia, arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai penggunaan dana iuran JKN untuk lebih efektif serta mengajak serta partisipasi pemerintah daerah dalam upaya menjaga keberlanjutan JKN.

Permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah adanya selisih kurang yang sangat besar antara iuran dengan beban dalam pembiayaan JKN tersebut. Pada tahun 2018, tercatat ada selisih kurang sebesar 12.248 miliar.

"Segmen yang menyumbang defisit tersebut adalah penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, Penduduk Pekerja Informal dan Penduduk Bukan Pekerja," ujar Mardiasmo, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga: Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama

Maka, pada kesempatan itu, Wamenkeu mendorong serta semua pihak untuk menjaga keberlanjutan JKN.

"Karena Indonesia yang sangat luas maka semua gear (roda penggerak) itu harus berputar," kata dia.

Roda penggerak yang dimaksud adalah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta para profesional medis dan paramedis juga institusi terkait.

"Semua harus hijrah (mengubah cara berfikir) mindsetnya, bahwa ini adalah asuransi sosial yang sifatnya bergotong royong. Semua komponen harus berintegrasi dan berkolaborasi," kata Mardiasmo.

Lebih lanjut, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa kesehatan adalah urusan pemerintah yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Obesitas Seperti Titi Wati, Ini Imbauan Kemenkes

Pelimpahan kewenangan telah diikuti dengan penyerahan sumber pendanaan antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

"Bagaimana gubernur dan bupati/wali kota diyakinkan bahwa kalau penduduknya ada yang miskin, atau yang rentan miskin ini tanggung jawabnya pemda juga," katanya.

Mardiasmo mengajak semua pihak untuk saling bahu membahu mengaktualisasikan nilai luhur Indonesia untuk mensukseskan JKN sebagai asuransi sosial yang bersifat wajib dengan asas gotong royong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI