Suara.com - Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiato – Sandiaga Uno menjanjikan pemangkasan pajak penghasilan (PPh), yang disebut bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.
Prabowo maupun Sandiaga mengampanyekan memangkas PPh menjadi sedikitnya 5 persen atau 8 persen. Kekinian, tarif PPh badan hukum dipatok sebesar 25 persen, dan PPh perorangan sebesar 5-30 persen.
Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf, Arief Budimanta mempersilakan kubu Prabowo mengumbar janji itu.
Namun, Arief berharap harus ada perhitungan yang jelas dalam rencana pemangkasan PPh.
Baca Juga: Tanggapi Skorsing Wahyu Nayaka, Pelatih: Namanya Dicatut Klub Malaysia
"Ya silakan saja, itu kan Janji. Ya perhitungannya saja bagaimana?" ujarnya saat ditemui di Hotel Millenium Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Menurut Arief, saat ini kebijakan pajak pemerintahan Jokowi telah meringankan masyarakat. Misalnya, selama 4 tahun pemerintahan, Jokowi telah meningkat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebanyak tiga kali.
Saat ini, batas PTKP sebesar Rp 4,5 juta. Artinya, jika masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak. Sedangkan jika berpenghasil Rp 4,5 juta ke atas, baru dikenakan tarif PPh.
"Yang paling penting yang pendapatannya kurang dari Rp 5 juta, dan sebagian besar mereka enggak bayar pajak. Karena apa, untuk menggerakkan perekonomian, menjaga daya beli, agar industri bisa bekerja.”
Baca Juga: Pengacara : Aris Idol Dipaksa Pakai Sabu dengan Ancaman