Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengungkapkan, POJK hasil revisi ini untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, pengaturan prudensial, dan perlindungan konsumen.
“POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan, mulai dari Jenis kegiatan usaha dan perluasannya, serta cara pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan,” kata Bambang di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan, tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) Netonya.
Baca Juga: Tebus Sabu ke Bandar, Eks Kekasih Syahrini Gadaikan Cincin
Menurutnya, perusahaan pembiayaan yang sehat secara keuangan wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan baik roda dua atau empat.
Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif, karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen, serta diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.
Ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk mendapatkan alternatif transportasi sesuai kemampuannya.