Suara.com - Dengan dukungan dari berbagai pihak, seperti pengembang, pemerintah daerah, perbankan, sektor swasta, maupun masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mentargetkan pembangunan rumah 2019 bisa mencapai angka 1,25 juta unit. Para pemangku kepentingan bidang perumahan diharapkan bisa ikut mensukseskan program strategis nasional, yaitu Program Satu Juta Rumah .
“Target pembangunan rumah untuk masyarakat pada tahun 2019, kami tingkatkan dari sebelumnya satu juta unit menjadi 1,25 juta unit,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Khalawi Abdul Hamid, kepada wartawan, di sela-sela acara Tasyakuran HUT ke-8 The HUD Institute, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Menurut Khalawi, pihaknya akan terus mendorong penyediaan rumah layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Satu Juta Rumah. Pasalnya, kebutuhan rumah masyarakat akan terus meningkat setiap tahunnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di lapangan. Pemerintah hanya mampu menyediakan hunian bagi masyarakat melalui dana APBN, yang hanya sekitar 20 persen saja.
Baca Juga: Pada 2019, KemenPUPR Akan Bangun 200 Jembatan Gantung
Sedangkan sekitar 30 persen pembangunan rumah berasal dari bantuan pembiayaan perumahan bersubsidi, yakni KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sisanya, 50 persen adalah rumah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya dan pengembang perumahan secara formal.
“Kami berharap, seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan bisa mendukung pelaksanaan pembangunan Program Satu Juta Rumah. Kami juga berharap kontribusi dari para pengembang perumahan untuk membangun lebih banyak bagi masyarakat di tahun 2019,” tandasnya.
Berbagai program bantuan perumahan pun dilaksankan oleh KemenPUPR untuk mengejar backlog perumahan yang ada. Beberapa program tersebut, antara lain pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pekerja/ buruh, ASN dan mahasiswa, pembangunan rumah khusus di daerah perbatasan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai bedah rumah, serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas berupa jalan lingkungan dan sanitasi untuk rumah bersubsidi pemerintah.
Selain itu juga ada bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Selisih Suku Bunga, Bantuan Uang Muka dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
“Kami juga akan berusaha untuk memberikan insentif bagi para pengembang dan berbagai pihak yang mendukung Program Satu Juta Rumah. Kami juga tengah mendorong kemudahan perizinan dan pola kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di sektor perumahan,” terangnya.
Sebagai informasi, capaian Program Satu Juta Rumah sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 terus mengalami peningkatan. Adapun proporsi pembangunan rumah tersebut adalah 70 persen diperuntukkan bagi MBR, dan sisanya, 30 persen untuk non MBR.