Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menuturkan, para pelaku e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.
Hal tersebut diputuskan setelah Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).
Adapun dari hasil pertemuan tersebut, Nufransa menyampaikan beberapa poin terkait pelaku e-commerce yang tak lagi diwajibkan memiliki NPWP.
1. Dalam pertemuan disepakati bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut.
Baca Juga: Pertamina Respon Ucapan Prabowo soal BUMN Rugi Besar
Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.
2. Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.
Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.
Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.
Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha.
Baca Juga: Jual Saham Inter Milan, Erick Thohir Kantongi Dana Segar Rp 2,4 Triliun
Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat kedepannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder.