Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait uang muka kredit atau down payment (DP) kendaraan 0 persen.
Menurut JK, aturan tersebut memiliki risiko besar yang bisa terjadi jika kredit kendaraan bermotor diberlakukan tanpa uang muka.
“Ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0 itu kredit macetnya bisa banyak, high risk," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, namun hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi yakni kredit macet.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wapres JK Salahkan Dolar AS
"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," ujarnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1/2019).
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Baca Juga: Jual Saham Inter Milan, Erick Thohir Kantongi Dana Segar Rp 2,4 Triliun