Suara.com - Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan kisaran harga tiket pesawat yang ada saat ini masih sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan tentang tarif batas atas tiket penerbangan.
Ketua Umum INACA IGN Askhara Danadiputra menjelaskan, maskapai penerbangan menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif.
“Tapi semua itu kami tentukan sesuai dengan batas yang telah diterapkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Ari dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (13/1/2019).
Ia pun memastikan bahwa semua maskapai penerbangan yang tergabung dalam INACA mematuhi dan melakukan kordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Baca Juga: Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Suami Tewas Gantung Diri di Pohon
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia," ujarnya.