Pemakaian Listrik di Indonesia Masih Kalah dengan Negara Tetangga
"Malaysia itu sudah 4.000 kWh per kapita. Kita baru 1.064 kWh per kapita."
Suara.com - Saat ini konsumsi pemakaian listrik di Indonesia terbilang masih rendah. Hal itu tercermin dari konsumsi per kapita yang masih di bawah negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Soomeng mengatakan, pada tahun 2018 konsumsi listrik sebesar 1.064 kWh per kapita. Jumlah tersebut naik, dibandingkan tahun 2017 sebesar 1.012 kWh per kapita.
"Ya kalah lah dengan Malaysia kalah dengan Singapura. Malaysia itu sudah 4.000 kWh per kapita. Kita baru 1.064 kWh per kapita. Tahun ini diharapkan 1.200 kWh per kapita," ujar Andy dikantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Meski begitu, Andy merasa yakin konsumsi listrik di Indonesia bisa menyamai bahkan melebihi Singapura. Pasalnya saat ini, masyarakat bisa bebas menambah daya listrik untuk huniannya.
Baca Juga: Xiaomi Kembangkan Sasis Mobil Performa Tinggi, Siap Usung Mesin Bertenaga 2.000 Daya Kuda
"Makannya ke depan mungkin kalau konsumsi listrik beda lagi kayak dulu kan kalau zaman dulu kita batasin, sekarang mau nambah daya berapapun bisa apalagi kaya di Jakarta. Dengan meminta listrik sambungan premium. Bisa di Jakarta," tuturnya.
Guna meningkatkan konsumsi listrik, pemerintah pada tahun ini tak akan menaikan tarif listrik. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik untuk tahun 2019 dalam surat Kementerian ESDM kepada PT PLN (Persero) tarif listrik non subsidi tidak mengalami kenaikan.
Adapun tarif listrik sebesar Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Kemudian, tarif listrik Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
Selanjutnya tarif listrik sebesar Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Baca Juga: Xiaomi SU7 Ultra Capai 359,71 Km per Jam, Jadi Mobil Listrik Tercepat di Sirkuit Jerman
Lalu Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tarif adjustment).
Sementara, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besaran tarifnya tetap.
Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk didalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.