Suara.com - Pemerintah memutuskan pada tahun 2019 ini tidak akan terjadi kenaikan tarif listrik. Artinya dalam setahun ini, masyarakat akan membayar tarif listrik seperti pada 2018.
Lantas, apakah langkah tidak menaikan tarif listrik ini sebagai trik Jokowi menjelang pemilihan presiden (Pilpres)?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Soomeng menerangkan, putusan tidak menaikan tarif listrik bukan terkait dengan Pilpres. Menurutnya, keputusan tersebut justru untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Enggak ada kaitannya, kenapa kita voltable artinya terjangkau untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Andy di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Tarifnya Jauh Lebih Murah dari Vanessa Angel
Selain itu, keputusan tidak menaikan tarif listrik juga untuk menjaring para investor untuk membangun pabrik di Indonesia. Pasalnya, dengan keputusan tersebut membuat tarif listrik menjadi terjangkau untuk kalangan industri.
"Ini juga penarik investor bangun pabrik ke Indonesia karena listriknya murah, kalau enggak kalah sama Vietnam. Kalau dibangun dalam negeri produksi kita semakin kompetitif negara-negara lain, kita ekspor menambah cadangan kita," tuturnya.
Andy pun mengungkapkan, mahalnya listrik pada tahun-tahun yang lalu, karena kapasitas listriknya terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan.
"Kenapa dulu mahal-mahal, karena dulu suplai demand kapasitas terbatas, apa-apa mahal. Hukum ekonomi kan suplai demand," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik untuk tahun 2019 dalam surat Kementerian ESDM kepada PT PLN (Persero) tarif listrik non subsidi tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Sudirman Said: Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres
Adapun tarif listrik sebesar Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Kemudian, tarif listrik Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
Selanjutnya tarif listrik sebesar Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Lalu Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tarif adjustment).
Sementara, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besaran tarifnya tetap.
Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk didalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.