Kemudian, tarif listrik Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
Selanjutnya tarif listrik sebesar Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Lalu Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tarif adjustment).
Sementara, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besaran tarifnya tetap.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Tarifnya Jauh Lebih Murah dari Vanessa Angel
Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk didalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.