Suara.com - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui surat terbukanya menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencemari Sungai Aghawagon di Kabupaten Mimika Papua dengan limbah pertambangannya.
Menurut pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hal tersebut bukanlah pencemaran, karena sudah melalui prosedur yang sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan izin Amdal dalam pengoperasian tambang Freeport sejak tahun 1997.
Dalam Amdal tersebut dijelaskan, guna mengelola tailing (limbah pertambangan) Freeport kemudian membangun tempat penimbunan yang disebut Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 kilometer persegi.
"Untuk menghindari melubernya tailing dimaksud, maka di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 Kilometer dan di sisi barat sepanjang 52 kilometer dengan jarak antara 4-7 kilometer. Dengan demikian, maka ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal dan atau izin lingkungan," ujar Ilyas di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Terkait penggunaan sungai tersebut, Ilyas menambahkan, Freeport juga telah memegang izin dari pemerintah daerah setempat.
Izin tersebut diantaranya, surat keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Izin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan.
"Dengan demikian penggunaan sungai serta areal seluas 230 kilometer persegi telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, CERI menuding tailing sejumlah 230 juta metric ton per hari telah menimbulkan perubahan ekosistem di sungai, hutan dan sudah mencapai kawasan laut.
Melalui perhitungan yang dilakukan oleh IPB dan LAPAN, nilai ekosistem yang dikorbankan adalah setara 13,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 195 miliar.