Nunggak Pajak, Ratusan Vila di Puncak - Cipanas Terancam Disegel

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 08 Januari 2019 | 13:54 WIB
Nunggak Pajak, Ratusan Vila di Puncak - Cipanas Terancam Disegel
Ilustrasi kamar vila/hotel. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan vila yang terdapat di Puncak dan Cipanas terancam disegel dan diputus saluran airnya lantaran menunggak pajak.

Untuk melakukan penyegelan dan pemutusan saluran air, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur Jawa Barat bekerjasama dengan pengembang serta PDAM Cianjur.

"Kami sudah berkordinasi dengan pihak pengembang dan PDAM Cianjur, untuk memberikan peringantan sebelum menyegel dan memutus saluran air ke ratusan vila tersebut sebelum memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah BPPD Cianjur, Hendra Wira Wiharja.

BPPD Cianjur mencatat, terdapat sekitar 100 wajib pajak pemilik vila yang mangkir membayar pajak sejak beberapa tahun terakhir.

Padahal pemilik vila merupakan salah satu wajib pajak yang mendapat perhatian khusus dari pihaknya.

Pihaknya menerapkan pajak yang sama antara vila dengan hotel, namun pihaknya kesulitan melakukan pendataan karena satu nama dapat memiliki hingga puluhan vila.

Sehingga banyak vila yang belum terdata antara lain di wilayah Puncak, Cipanas dan Pacet.

"Baru 60 persenan yang sadar membayar pajak dan sebagian besar membayar setelah diingatkan petugas pajak. Selama ini berbagai dalih yang mereka berikan kenapa telat dan belum membayar pajak vila yang dimiliki," katanya.

Penunggak pajak sebagian besar berdalih minimnya hasil sewa setiap bulannya karena sepinya tamu yang datang ke kawasan Puncak - Cipanas sejak beberapa tahun terakhir, sehingga penghasilan hanya dapat menutupi operasional.

Hendra menuturkan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak vila, BPPD akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satu yang menjadi target vila di kawasan Kota Bunga.

"Kalau penyegelan sudah sering dilakukan, namun tidak berjalan efektif sehingga kami akan berkoordinasi dengan pengembang dan PDAM agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menyewakan vila miliknya," kata Hendra. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI