Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membeli 100 borgol dengan anggaran Rp 10 juta di tahun ini.
Pembelian borgol tersebut dirasa perlu karena saat ini KPK baru memiliki 30 borgol baik borgol ibu jari maupun borgol pergelangan tangan.
"Pengadaan borgol tidak akan memerlukan tahap lelang karena nilai belanja borgol ini tak sampai Rp 10 juta dan nilai (Rp 10 juta) itu sudah termasuk kewajiban pajak pembelian tersebut. Pembelian ini sudah dengan harga paling efisien," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kebijakan KPK untuk mengenakan borgol pada tahanan mereka berlaku mulai awal 2019 ini.
Dengan kebijakan baru ini, selain menggunakan rompi orange para tahanan wajib memakai borgol selama keluar masuk gedung komisi antirasuah.
Kebijakan belanja borgol ini sesuai dengan wacana yang dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menyebut kebijakan memborgol para tahanan KPK itu untuk menimbulkan efek jera dan malu bagi para tahanan korupsi.
Berita ini sebelumnya dimuat Timesindonesia.com jaringan Suara.com dengan judul "Tahun 2019 KPK Anggarkan Rp 10 Juta Untuk Belanja Borgol"