Suara.com - Pencabutan bagasi cuma-cuma yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air dianggap merugikan masyarakat.
Akibat hal tersebut, DPR RI rencananya akan memanggil pihak Kementerian Perhubungan dan pihak dari Lion Air dan Wings Air untuk dimintai keterangan.
"Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis.
Menurut Fary, operator maskapai penerbangan nasional harus senantiasa melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketika ada perubahan prosedur operasional.
"Setiap maskapai penerbangan harus menaati peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa perubahan peraturan harus sampaikan ke pihak Kemenhub," ujarnya.
Komisi V DPR RI juga meminta operator maskapai penerbangan nasional dalam hal pengaturan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frill) untuk mensosialisasikan pengaturan tersebut kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi.
"Jangan sampai pencabutan itu tidak dibarengi dengan peningkatan standar keselamatan serta keamanan bagasi," tuturnya.
Markus salah seorang pengguna jasa angkutan udara saat ditemui di Bandara, mengaku keberatan dengan rencana pencabutan itu.
"Ini sosialiasinya sudah minim, terus tiba-tiba akan ada penghapusan. Inikan tidak masuk akal," ujarnya.
Ia meniai bahwa apa yang dilakukan oleh Lion Air dan Wings Air tak sebanding dengan pelayananan yang diterima oleh konsumen.
Salah satunya adalah masalah keterlambatan keberangkatan pesawat milik maskapai penerbangan itu yang selama ini terus terjadi. (Antara)