Suara.com - Memasuki tahun 2019, maskapai penerbangan Lion Air memberlakukan kebijakan baru. Kebijakan itu adalah menghapus pemberian bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance kepada penumpang untuk rute penerbangan domestik.
Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada travel agent tertanggal 3 Januari 2019 yang diterima Suara.com, Jumat (4/1/2019), peraturan baru itu akan mulai berlaku sejak 8 Januari 2019 nanti. Tetapi, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum tanggal tersebut masih mendapat bagasi 10 kilogram secara cuma-cuma.
Berdasarkan surat edaran tersebut, nantinya konsumen yang ingin menambah bagasi harus membeli vocher bagasi atau prepaid baggage) melalui travel agent, website Lion Air atau kantor penjualan Lion Air Group.
Voucher bagasi tersebut dapat dibeli pada saat issued tiket atau setelah issued tiket.
Baca Juga: Lee Chong Wei: Indonesia Belum Temukan Pengganti Taufik Hidayat
Dalam surat edarannya itu, Lion Air mengklaim, biaya prepaid baggage lebih murah dari biaya kelebihan bagasi (excess baggage) di bandara.
"Prepaid baggage dapat dibeli paling lambat 6 jam sebelum jam keberangkatan," demikian Lion Air dalam suratnya.