Suara.com - Sebanyak 154 kelurahan yang tersebar di Surabaya, masing-masing kelurahan akan mendapatkan Rp 3 miliar yang diperoleh dari 5 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikurangi Dana Alokasi Khusus.
"Di Surabaya, dengan APBD-nya Rp 9 triliun nilainya sekitar Rp 450 miliar. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing kelurahan menerima Rp 3 miliar," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwojono.
Pemkot Surabaya dalam hal ini didorong untuk untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Program Dana Kelurahan yang merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Program dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintahan Jokowi, disamping dana desa yang sudah berjalan. Program tersebut dikeluarkan, seiring banyak keluhan yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan.
"Selama ini di Surabaya, dari forum musrenbang di kelurahan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar. Dana itu masih relatif kecil," ucapnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menekankan agar nantinya para lurah lebih hati-hati dalam pengelolaan dana kelurahan agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
"Lurah itu merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kepala desa itu bukan ASN, sehingga pengeluaran keuangannya juga akan berbeda," katanya. (Antara)