BBM Satu Harga Sudah Dirasakan di 131 Titik Seluruh Indonesia

Senin, 31 Desember 2018 | 16:54 WIB
BBM Satu Harga Sudah Dirasakan di 131 Titik Seluruh Indonesia
Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat hingga akhir 2018 penyaluran bahan bakar minyak (BBM) satu harga sudah mencapai 131 lokasi. Jumlah itu melebihi target pemerintah hingga akhir tahun 2018 mencapai 130 lokasi.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan, jumlah lokasi tersebut merupakan akumulasi sejak dicanangkannya program BBM satu harga.

Dengan program tersebut, harga BBM di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bisa sama dengan kota-kota besar yakni Premium sebesar Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.

"Apa yang kita targetkan bahkan melampaui. Jadi ada lokasi tambahan yang bisa dimajukan dan sudah siap di Maluku tepatnya di Saumlaki. Ini Akumulasi BBM satu harga sejak akhir 2016-2017," ujar Fanshurullah di Ruang Sarulla Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (31/12/2018).

Pria yang akrab disapa Ifan ini menuturkan, dari 131 lokasi tersebut, BBM satu harga sudah dilaksanakan di 29 lokasi pulau Sumatera, 33 lokasi pulau Kalimantan, 14 lokasi pulau Sulawesi, 26 lokasi Papua dan Papua Barat, 14 lokasi NTT dan NTB, 11 lokasi Maluku dan Maluku Utara, 3 Lokasi di Jawa dan Madura, dan 1 lokasi di Bali.

"Yang mana 122 lokasi disalurkan oleh PT Pertamina (Persero) dan 9 lokasi disalurkan oleh PT AKR Corporindo," imbuh ifan.

Ifan menambahkan, dengan adanya penyaluran BBM satu harga membawa dampak positif bagi masyarakat di 131 lokasi tersebut. Salah satunya, dari penguatan daya beli terhadap BBM untuk transportasi, pertanian, perikanan, dan lain-lain.

"Implementasi program ini di sejumlah daerah telah membuat harga bahan pokok menjadi stabil," pungkasnya.

Untuk diketahui, program BBM satu harga sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI